Analisis Halal Supply Chain Management (SCM) Dalam Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Konsep halal supply chain management atau lebih dikenal dengan rantai pasok halal menjadi salah satu standar pemenuhan produk halal. Identifikasi bahan baku yang terjamin dari najis merupakan langkah awal yang perlu diperhatikan. Proses produksi hingga logistik menjadi penentu pada tahap selanjutnya hingga produk tersebut sampai pada sektor retail. Pentingnya rantai pasok halal merupakan suatu keharusan dan kewajiban sebagai seorang muslim sebagai bentuk kepatuhan syariah (syariah compliance) seorang hamba kepada tuhannya. Untuk itu, rantai pasok halal sangat penting untuk dapat di terapkan di Indonesia. Maka penelitian ini mencoba untuk melihat, mengamati dan mendeskripsikan bagaimana penerapan konsep halal supply chain management di Indonesia melalui analisis PEST (politik, ekonomi, sosial, dan teknologi) serta perspektif Maqashid Syariah. Studi ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan konsep halal suppy chain management di Indonesia sangat potensial dan sangat mungkin untuk diterapkan secara komprehensif, namun masih terdapat faktor-faktor yang mengambat pelaksanaannya yaitu : 1) Minimnya pemahaman masyarakat akan pentingnya rantai pasok halal untuk menjamin keamanan dan kehalalan suatu produk, 2) pengawasan pemerintah terhadap jaminan produk halal masih pada tataran produsen saja belum mencakup proses dari hulu kehilir.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akhmad, Faozan. 2016. Pemberdayaan Ekonomi Difabel Perspektif Maqhasid Syariah (Studi Kasus Pada UD. Mutiara Handrycarft Karangsari Buayan Kebumen Jawa Tengah). Kemenag: IAIN Purwokerto.
Amin, Ma’ruf. 2010. Fatwa Produk Halal Melindungi dan Menentramkan (Jakarta: Pustaka Jurnal Halal),
Charity, may lim. 2017a. Jaminan Produk Halal di Indonesia (Halal Product Guarantee in Indonesia). Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 14 No 01 Maret
Departemen Agama RI. 2008. Panduan Sertifikasi Halal, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Jakarta.
Fahruddin, A. R. (2019). Implementasi Pengelolaan Makanan Halal Di Indonesia (Studi Analisis UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal). At-Tasharruf" Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah", 1(1), 37-46.
Fithriana dkk, 2018b. Implementasi Kebijakan Pangan Halal Indonesia: Keunggulan Kompetitif Dalam Tren Pangan Halal di Asia Tenggara. Global Insight Jurnal. Vol 3 No 02 April-September.
https://knks.go.id/storage/upload/1603506992-Siaran%20Pers%20Webinar%20Strategis%20-%20Indonesia%20Menuju%20Pusat%20Halal%20Dunia%20FINAL.pdf
https://www.medcom.id/ekonomi/analisa-ekonomi/MkMB69pK-membangun-ekosistem-halal-supply-chain-indonesia?
Khan, M, I., Haleem, A., dan Khan, S. (2018). Defining Halal Supply Chain Management. Supply Chain Forum: An International Journal. https://doi.org/10.1080/16258312.2018.1476776.
Presiden No. 28 Tahun 2020 Tentang KNEKS.
Rohaeni, Yeni dkk. 2020c. Pengembangan Model Konseptual Manajemen Rantai Pasok Halal Studi Kasus Indonesia. Jurnal Jati Undip, Teknik Industri Vol. 15 No. 03 September 2020.
Sholeh, Asrorun Ni’am. 2015a. Halal Jadi Tren Global GATRA Edisi 29 Juli
Sopa. 2013. Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia: Studi Atas Fatwa Halal MUI Terhadap Produk Makanan, Obat-Obatan dan Kosmetika. Jakarta :Gaung Persada Press Group (GP Press)
Tieman M, Van der Vorst J.G.A.J. dan Ghazali M.C. 2012c. Principle in Halal Suppy Chain Management. Journal of Islamic Marketing. Vol. 3 No. 3, pp.217-243.
Ya’qub, Mustafa Ali. 2020. Kriteria Halal-Haram untuk Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Menurut Al-Qur’an dan Hadits. Jakarta: Pustaka Firdaus.
DOI: https://doi.org/10.32528/at.v2i2.5424
Copyright (c) 2020 At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah"
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats