Peran Patroli Siber Polres Jember Dalam Mengawal Demonstrasi Pada Era Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Jember
Abstract
Terhadap demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat diberlakukan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, dimana pembatasan ini pada Pasal 13 ayat (6) dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah perorangan dan pengaturan jarak antarperorangan. Namun, pada kenyataannya eksistensi dari kedua regulasi ini masih terabaikan oleh para demonstran di Kabupaten Jember, karena sepanjang tahun 2020, masih terjadi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis. Sehingga, dalam mengawal demonstrasi agar tidak berujung pada tindakan anarkis, Polres Jember melalui Sat Intelkam melakukan patroli siber. Patroli siber merupakan tindakan anggota polisi berupa pengawasan terhadap aktivitas pengguna jaringan internet atau media sosial, yang apabila terindikasi melakukan tindak pidana, maka terhadap aktivitas itu akan dilakukan penindakan. Sehingga, output dari patroli siber tersebut adalah laporan tertulis kepada Kapolres Jember sebagai dasar pertimbangan bagi Polres Jember dalam melakukan pengawalan demonstrasi di Kabupaten Jember selama era pandemi Covid-19.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Biro Hubungan Masyarakat. (2020). Kliping Berita Ketenagakerjaan. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan RI
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Penerbit Alfabeta Bandung
Kementerian Kesehatan RI. (2020). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI
Laksemi, D. Y., dan Eko W. (2019). Peran Kepolisian Daerah Jawa Timur Dalam Menangani Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech). Simposium Hukum Indonesia. 1(1): 74-75.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Predana Media Group
Mulyono, Y. (2020). Ribuan Mahasiswa di Jember Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5204530/ribuan-mahasiswa-di-jember-demo-tolak-omnibus-law-cipta-kerja/2, diakses pada 21 November 2020
Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2017. Patroli. 16 Februari 2017. Registrasi Setum Polri Tahun 2017 Nomor 1. Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020. Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 3 April 2020. Berita Negara Republik Indonesia Nomor 326 Tahun 2020. Jakarta
Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 82 Tahun 2014. Pedoman Pertahanan Siber. 17 Oktober 2014. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1712. Jakarta
Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 21 Tahun 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 31 Maret 2020. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2020. Jakarta
Pranadji, T. (2008). Aksi Unjuk Rasa (dan Radikalisme) Serta Penanganannya Dalam Alam “Demokrasi” di Indonesia. Forum Penelitian Agro Ekonomi. 26(2): 133. http://dx.doi.org/10.21082/fae.v26n2.2008.132-143
Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (2020). Data Update Per Tanggal 8 Oktober 2020 Pukul 13.00 WIB. https://covid19.go.id/peta-sebaran-covid19, diakses pada 21 November 2020
Siegel, L. J. (1981). Introduction to Criminal Justice. New York: Publishing Company
Soekanto, S., dkk. (1985). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers
Sukohar, A., Ida N., Arli S., dkk. (2020). Peran Institusi Dalam Upaya Sosialisasi dan Penanggulangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung. Jurnal Pengabdian Masyarakat Ruwa Jurai. 5(1): 143. https://doi.org/10.23960/jpm.v5i1.2824
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 10 Agustus 2002. Jakarta
Walfgang, M. E. (1977). Crime and Justice Volume II. New York: Basic Books, INC, Publishers
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v19i2.7414
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats