Penerapan Pidana Korporasi pada Bank dalam Tindak Pidana Perbankan Sesuai PERMA Nomor 13 Tahun 2016

Dwi Mardianto, Irsyad Noeri, Suyadi Suyadi

Abstract


Corporate Crime in the banking sector in particular there is not a single law related to banking regulating how to penalize banking corporations, but with the presence of Law Number 21 of 2011 concerning Financial Services Authority and Supreme Court Regulation Number 13 of 2016 concerning Procedures Handling of Criminal Cases by Corporations is a way out of the legal vacuum because even though the Supreme Court Regulation is an internal provision that binds the Judge as the court decision-maker, the decision is binding on the public.


Keywords


Corporate Crime, Bank

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, (2017), Kejahatan di Bidang Ekonomi (Economic Crimes), Jakarta: Sinar Grafika.

Edi Yunara, (2012), Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Pahami dan Hindari: Buku Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta;.

Mahrus Ali, (2015), Asas-asas Pidana Hukum Korporasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mardjono Reksodiputro (1989), dalam makalahnya “Pertangungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi”, Semarang: FH-UNDIP.

Ronny Hanitijo Soemitro, (1983), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia,

Sunaryati Hartono, (1994), Penelitian Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni.

Satjipto Raharjo, (1986), Ilmu Hukum, Bandung: Alumni,

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (2004), Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-8, Jakarta, PT: Raja Grafindo Persada,.

Wirjono Prodjodikoro (2010), Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, Bandung.

Jurnal

Yohana dan Alpi Sahari (2017), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Perbankan, Jurnal Mercatoria Vol. 10 No. 1/Juni 2017

On Line/WWW

Admin, http://pusathukum.blogspot.com/2015/11/pengertian-korporasi-menurut-para -ahli-black-law-dictionary, Diakses 20 Desember 2019.

https://kbbi.web.id/korporasi. Diakses 20 Desember 2019.

Muhammad Indra Kusumayudha, (2016) “Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi: Analisis terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor: 13 Tahun 2016”, Artikel, Hukumpedia.com. Diakses 5 Januari 2020.

Peraturan Perundangan

Undang Undang Penimbunan Barang Tahun 1951 yang selanjutnya diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Undang Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Undang Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001.

Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UndangUndang.

Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perbankan.

Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v18i2.6534

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats