PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM DALAM JAMINAN SOSIAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Pelaksanaan Jaminan Sosial tidak lagi parsial dan berbeda beda sebaiknya ditunjuk badan penyelenggara yang dibentuk sesuai dengan perintah peraturan Perundang-undangan dan keputusan mahkamah konstitusi, serta dalam BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi Pejabat Negara. Pejabat Pemerintah dapat diberhentikan jika tidak melakukan tindakan dalam perlindungan hukum masyarakat. UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Kata kunci : Perlindungan hukum, Jaminan sosial, pejabat pemerintah
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahmad Nizar Shihab, Jalan Panjang Mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional, Cinta Indonesia, Depok 2013, hal 28
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 007/PUU-III/2005 hlm 267
Bayu Dwi Anggono, Perkembangan Pemben- tukan Undang-undang di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta 2014
I.C van der Vlies, dalam Bayu Dwi Anggono, Penjelasan Umum UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Ahmad Ansyori; Analisis terhadap tujuan Pendirian BUMN Persero dalam UU BUMN dan UU SJSN
Lihat Pasal 5 ayat (3) dan (4) Peraturan Presiden No 109 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Asih Eka Putri & A.A Oka Mahendra, Transformasi Setengah Hati, Pustaka Martabat, Banten 2013,
C.S.T. Kansil, Kamus Istilah Aneka Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002,
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-undang No 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Putusan MK Perkara Nomor 007/PUU III/2005
Internet
Cekli Setya Pratiwi, “Mengenal Gugatan Citizen Lawsuit (Sebuah Pengantar)”, http://ceklipratiwi.staff.umm.ac.id/2012/01/30/mengenal-gugatan-citizen-lawsuit- sebuah-pengantar-oleh-cekli-setya-pratiwi- sh-ll-m/ diakses tanggal 01/10/2015
http://umemsindonesia.blogspot.co.id/2012/12/tanggung-jawab-negara-dalam-pelaksanaan_3079.html diakses 07/06/2015
http://tanjungpinangpos.co.id/2015/115075/bpjs-dan-taspen-rebutan-jkk-dan-jkm-pns/ diakses tanggal 18/08/2
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v14i1.638
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE
View My Stats