PENEMUAN HUKUM BERBASIS HUKUM PROGRESIF OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Sadhu Bagas Suratno

Abstract


Dalam  rangka  menegakkan  konstitusi,  Mahkamah  Konstitusi berwenang  untuk  menguji  Undang-undang terhadap Undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana tercantum dalam konstitusi dan Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Namun dalam perkembangannya, terdapat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak diatur dalam ketentuan tersebut. Diantaranya ialah putusan konstitusional bersyarat, putusan sela dan ultra petita. Cara berhukum yang tidak terikat pada teks Undang-undang lazim disebut dengan penemuan hukum. Kegiatan hakim dalam melakukan penemuan hukum ternyata identik dengan karakter hukum progresif yang menganggap bahwa hukum bukanlah institusi yang mutlak dan final melainkan terus menerus menjadi. Akibatnya, hal ini akan mempengaruhi cara berhukum hakim yang tidak sekedar terjebak dalam ritme kepastian hukum semata, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan.

Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Penemuan Hukum, dan Hukum Progresif


References


Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: PT. Gunung Agung Tbk.

Achmad Alie & Wiwie Heryani. 2012. Menjelajah Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam perspektif Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Bagir Manan. 2009. Menegakkan Hukum Suatu Pencarian. Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia.

Darmoko Yuti Witanto dan Arya Putra Negara Kutawaringin, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara Perkara Pidana, (Bandung: Alfabeta, 2013

Moh. Mahfud MD. 2013 Inilah Hukum Progresif Indonesia. dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.

M. Syamsudin. 2012. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim, Berbasis Hukum Progresif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Satjitpo Rahardjo. 2009. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. 1993. Bab-Bab tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Yuliandri. 2013. Asas-Asas Pembentukan Peraturan PerUndang-undangan Yang Baik (Gagasan Pembentukan Undang- undang Berkelanjutan). Jakarta: Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v14i1.637

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE



View My Stats