PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2008 DI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapat Perlindungan hukum oleh Pemerintah Indonesia berupa asuransi yang sifatnya mutlak dan wajib diikuti oleh semua TKI yang akan dan telah diberangkatkan ke luar negeri sesuai dengan Negara tujuan. Selain itu, perlindungan dalam bentuk jaminan keselamatan TKI oleh pemerintah Indonesia dilaksanakan melalui kedutaan Besar Indonesia di Negara yang TKI yang bersangkutan bekerja. Perwakilan Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional. Dalam rangka perlindungan TKI di luar negeri, Pemerintah dapat menetapkan jabatan atas ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia tertentu. Pemberian perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri, Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perwakilan pelaksana penempatan TKI swasta dan TKI yang ditempatkan di luar negeri. Pembinaan tersebut dapat berbentuk penyediaan informasi, sumber daya manusia dan perlindungan TKI. Sedangkan pengawasan oleh Pemerintah selama dalam negeri dan di luar negeri.
Kata Kunci : Perlindungan, Tenaga Kerja Indonesia, Pembinaan
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdul Hakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang Undang No.13 Tahun 2003, Bandung Citra Aditya Bakti, 2003
G. Kartasapoetra, Hukum Ketenag- akerjaan Indonesia, Jakarta Rinneka Cipta, 2002
Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta, Djambatan, 1980
Payaman Simanjuntak, Pengantar Sumber Daya Manusia, Jakarta, Lembaga Penerbit Universitas Indonesia, 1986
Sumakmur, Hukum Keselamatan Kerja, Pustaka Harapan, Surabaya, 1996
Sendjun H. Manulang, Pokok Pokok hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta, Rinneka Cipta, 1999
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang No.13 Tahun 2003, Tentang Ketenangakerjaan Lembaran Negara RI, No. 107 Tahun 2004 TLN, RI No.4279 Tahun 2004
Undang-undang No.39 Tahun 2004 tentang penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, 2004, Lembaran Negara RI No.108 Tahun 2004 TLN, RI No.4445 Tahun 2004
Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008 tentang Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Oleh Pemerintah Daerah, Lembaran Daerah No. Tahun 2008
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v9i2.628
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE
View My Stats