PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2008 DI KABUPATEN JEMBER

Fauziyah Fauziyah

Abstract


Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapat Perlindungan hukum oleh Pemerintah Indonesia berupa asuransi yang  sifatnya mutlak dan wajib diikuti oleh semua TKI yang akan dan telah diberangkatkan ke luar negeri sesuai dengan Negara tujuan. Selain itu, perlindungan dalam bentuk jaminan keselamatan TKI oleh pemerintah Indonesia dilaksanakan melalui kedutaan Besar Indonesia di Negara yang TKI yang bersangkutan bekerja. Perwakilan Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional. Dalam rangka perlindungan TKI di luar negeri, Pemerintah dapat menetapkan jabatan atas ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia tertentu. Pemberian perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri,  Perwakilan Republik Indonesia  melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap  perwakilan pelaksana penempatan TKI swasta dan TKI yang ditempatkan di luar negeri. Pembinaan tersebut dapat berbentuk penyediaan  informasi, sumber daya manusia dan perlindungan TKI. Sedangkan pengawasan oleh Pemerintah selama dalam negeri dan di luar negeri.

Kata Kunci : Perlindungan, Tenaga Kerja Indonesia, Pembinaan


References


Abdul Hakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang Undang No.13 Tahun 2003, Bandung Citra Aditya Bakti, 2003

G. Kartasapoetra, Hukum Ketenag- akerjaan Indonesia, Jakarta Rinneka Cipta, 2002

Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta, Djambatan, 1980

Payaman Simanjuntak, Pengantar Sumber Daya Manusia, Jakarta, Lembaga Penerbit Universitas Indonesia, 1986

Sumakmur, Hukum Keselamatan Kerja, Pustaka Harapan, Surabaya, 1996

Sendjun H. Manulang, Pokok Pokok hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta, Rinneka Cipta, 1999

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang No.13 Tahun 2003, Tentang Ketenangakerjaan Lembaran Negara RI, No. 107 Tahun 2004 TLN, RI No.4279 Tahun 2004

Undang-undang No.39 Tahun 2004 tentang penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, 2004, Lembaran Negara RI No.108 Tahun 2004 TLN, RI No.4445 Tahun 2004

Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008 tentang Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Oleh Pemerintah Daerah, Lembaran Daerah No. Tahun 2008




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v9i2.628

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE



View My Stats