LEMBAGA ADAT DAYAK TIDUNG SEBAGAI MITRA PEMERINTAH MENYELESAIKAN SENGKETA HORISONTAL DI KOTA TARAKAN
Abstract
Sengketa horizontal membahayakan keutuhan bangsa, karena itu menjadi tanggung jawab semua komponen bangsa termasuk Lembaga Adat untuk bersama-sama dengan Pemerintah menyelesaikannya. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui peranan Lembaga Adat Dayak Tidung sebagai mitra Pemerintah Kota Tarakan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di Kota Tarakan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian lapangan dan penelitian perpustakaan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. Bahan yang diperoleh dari data primer diolah kemudian dibandingkan dengan data sekunder lalu diambil kesimpulan dan digambarkan secara deskriptif dan dianalisa secara kulitatif.
Kata Kunci, Lembaga Adat,Pemerintah Kota, SengketaFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Hadikusumo, Hilman. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandarmaju.
Harahap, M.Yahya.1997. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan penyelesaian sengketa. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti..
Ihroni, T.O. 1993. Antropologi Hukum sebuah Bunga Ramoai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Koesnoe, Moh. 1979. Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa ini. Surabaya: Airlangga University Press.
Kusuma, Mulyana.W. 1981. Beberapa Perkembangan dan Masalah Sosoiologi Hukum. Bandung: Alumni.
Materi Temu Pers Kepala Adat Dayak Tidung Kalimantan
Muhammad, Bushar. 1998. Azas-Azas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.
Raharjo, Satjipto. Masalah Kebhinekaan Sosial Budaya Dalam Reformasi Hukum Nasional. Makalah disampaikan pada seminar Nasional ke-VII, Diselanggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional di Jakarta, Tanggal 12-15 Oktober 1999.
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
Soepomo, R. 1989. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Bandung University.
Sudiyat, Imam. 1989. Azas-Azas Hukum Adat. Yogyakarta: Liberty..
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Fasilitas Ornaginasasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton Dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Daerah,
Anggaran Dasar Dewan Adat Dayak Tidung Kalimantan Timur Nomor 01/DADT/MSW/VIII/2006
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v8i1.620
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE
View My Stats