Pemahaman Perangkat Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari terhadap Penyusunan Peraturan Nagari yang Taat Peraturan Perundang-Undangan

Fauzi Iswari, Kartika Dewi Irianto

Abstract


Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman perangkat nagari dan badan permusyawaratan nagari (BAMUS) dalam menyusun sebuah peraturan nagari dan untuk mengetahui dan memahami mekanisme perangkat nagari dan badan permusyawaratan nagari (BAMUS) dalam menyusun peraturan nagari, dimulai dari tahap persiapan sampai kepada pemuatan materi-materi penting dalam peraturan nagari. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis (socio legal research). Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui metode wawancara, observasi, dan focus group discution. Setiap data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kemampuan dan pemahaman yang dimiliki oleh Aparatur Nagari dan BAMUS Nagari dalam penyusunan Pernag masih terbatas, sehingga kebutuhan terhadap Pernag tersebut tidak bisa secepatnya direalisasikan. Terkai penyusunan Pernag, meskipun dalam setiap tahapan yang dilalui dalam penyusunan Pernag belum sepenuhnya persis sama dengan apa yang telah digariskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, secara formil tidak menyalahi ketentuan yang ada.


Keywords


Kata Kunci: Nagari, Hukum, Peraturan

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, J. (2004), Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi-Pusat Studi HTN UI.

Azhari, M.T. (2007). Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini. Cet. IV. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

BAPPENAS. (2014). Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, Buku 1 Agenda Pembangunan Nasional. Jakarta: BAPPENAS.

Kusnadi, M., & Saragih, B. (1983). Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: PT. Gramedia Indonesia FHUI

_____________. (2000). Ilmu Negara.Cet. ke-IV. Jakarta: Gaya Media Pratama Mahfud, M. (2000). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Cet. ke-2. Jakarta: Rineka Cipta

Manan, B. (1995). Pertumbuhan dan Perkembangan konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju.

Ridwan, H.R. (2011). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Soeprapto, M.F.I. (2006). Ilmu Perundang-Undangan; Dasar-Dasar dan Pembentuk kannya. Yogyakarta: Kanisius.

Wahyono, P. (1983). Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia

Yunas, D.N. (1992). Konsepsi Negara Hukum. Padang: Angkasa Raya.

Jurnal:

Efendi. (2014). Kedudukan Qanun Bidang Sumber Daya Alam dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Dinamika Hukum, 14 (1), 25-35.

Febriansyah, F.I. (2016). Konsep pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Perspektif, 21 (3), 220-229.

Jati, R. (2012). Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Yang Responsif. Jurnal Rechts Vinding, 1 (3), 329-342

Kartini, I.A. (2018). Tinjauan terhadap Pelaksanaan Legal Drafting (Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan) di Tingkat Desa Sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Kosmik Hukum, 18 (1), 1-14

Nugroho, W. (2013). Menyusun Undang-Undang yang Responsif dan Partisipatif Berdasarkan Cita Hukum Pancasila. Jurnal Legislasi Indonesia, 10 (03), 209-218.

Prahara, S. (2013). Kewenangan Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari di Kabupaten agam. Jurnal Pelangi, 6 (1), 50-57, http://dx.doi.org/10.22202/jp.2013.v6i1.284

Saiful. (2014). Eksistensi Peraturan Desa Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(6), 1-10.

Tesis

Attamimi, A.S. (1994). Peranan Keputusan presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Satu Study Analisis Mengenai Keputusan Presiden). Universitas Indonesia

Yuherlis, N. (2013). Kewenangan Pemerintah Nagari dalam Pembentukan Peraturan Nagari Pasca Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (di Nagari Gunung Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar dan di Nagari Kotobaru Kecamatan Kotobaru Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat). Program Magister Fakultas Hukum

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari

Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Nagari

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 35 tahun 2018 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum di Pemerintahan Nagari




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v17i2.2799

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats