PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 Tahun 2003

Adinda Farah Maulidin

Abstract


Abstrak

 

Abstrak Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Kecelakaan kerja merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi pada pekerja di perusahaan. Rumusan masalah yang akan menjadi pembahasan dalam penelitian adalah Apakah yang menjadi kewajiban pengusaha terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja menurut UU Nomor 13 Tahun 2003. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum serta pertanggungjawaban terhadap jaminan keselamatan dan kesehatan bagi buruh/pekerja pada Studi Kasus Putusan PN Banjarmasin Nomor 23/Pdt.sus-PHI/2020/PN Banjarmasin Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum yang diterapkan terhadap buruh yang mengalami kecelakaan kerja pada putusan Nomor 23/Pdt.sus-PHI/2020/PN Banjarmasin dan mengetahui tanggung jawab perusahaan terhadap buruh yang mengalami kecelakaan kerja pada putusan Nomor 23/Pdt.sus-PHI/2020/PN Banjarmasin. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu dengan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis meliputi penelitian terhadap sumber-sumber hukum, peraturan perundang-undangan, dan buku tentang perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian adalah Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja berhak menerima santunan berupa uang dan biaya pengobatan dari PT. JAMSOSTEK atau dari pengusaha jika belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek . Selanjutnya mengenai ganti rugi dalam hubungannya dengan tenaga kerja yang wajib diberikan oleh perusahaan adalah memberikan hak-hak pekerja seperti yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 3 Tahun 1992 dan UU No.14 tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kesimpulan dari penelitian adalah mengenai masalah keselamatan dan kesehatan berdasarkan Studi Kasus Putusan No.23/Pdt.sus-PHI/2020/PN Banjarmasin bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja harus membuktikan bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena kesalahan pengusaha atau kelalaian pengusaha.

 

Kata Kunci : Kecelakaan Kerja, Perlindungan, Buruh


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v21i2.22972

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats