Pengaturan Asas Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Dalam Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana

Fitria Dewi Navisa

Abstract


Abstrak

Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan menjawab keinginan masyarakat dan para pencari keadilan menuntut agar penyelesaian perkara melalui pengadilan berjalan sesuai dengan asas tersebut. Secara teoritis asas ini mengatur agar hambatan tidak terjadi di masyarakat, namun pada praktiknya penerapan asas ini sukar ditemukan. Dengan demikian, penilitian ini mengkaji bagaimana penerapan asas peradilan cepat dan biaya ringan dalam proses perkara perdata, dan apa perbedaan penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dalam hukum acara pidana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori-teori hukum tertentu sebagai landasan analisa untuk menemukan jawaban atas permasalahan. Teori yang digunakan yaitu; Teori Kepastian Hukum, dan Teori Kemanfaatan Hukum. Metode pendekatan yang digunakan bersifat normatif, 2 macam pendekatan yang digunakan  yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan adalah salah satu dasar pijakan bagi setiap lembaga peradilan yang menyelesaikan perkara, baik itu perkara perdata ataupun perkara pidana.  Penerapan asas cepat sederhana dan biaya ringan ini dibuktikan dengan tenggang waktu upaya hukum, pengabungan perkara, dan bebas biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu. Hal ini dilakukan demi terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan.

Kata kunci : Asas, hukum acara perdata, peradilan


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v21i2.22966

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats