PEMENUHAN UNSUR PEMALSUAN GIRIK C DAN SPPT PBB YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
Abstract
Penulisan ini membahas tentang Aturan hukum mengenai tanah diatur dalam UUPA. Girik adalah alat bukti permulaan untuk memperoleh hak atas tanah dalam pendaftaran tanah dimana tanah tersebut sebagai tanah hukum adat, namun faktanya terdapat Girik C dan SPPT PBB sebagai alas hak Pendaftaran Tanah dilakukan Pemalsuan oleh beberapa oknum hanya demi mencari keuntungan pribadi. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang berkaitan dengan permasalahan hukum terkait dengan aturan hukum Keberadaan Girik C dan SPPT PBB sebagai syarat Pendaftaran Tanah di Indonesia beserta pertanggungjabawan pidana terhadap Para Terdakwa yang bersalah melakukan pemalsuan Girik C dan SPPT PBB 2016 berdasarkan pada pendekatan kasus (Case approach) yakni dalam Putusan No: 866/Pid.B/2012/Pn.Jkt.Tim Jo. Putusan No.342/Pid/2013/PT.DKI Jo Putusan MA RI No: 522/K/Pid/ . Hasil dari penelitian ini aturan hukum tentang Keberadaan Girik C dan SPPT PBB sebagai syarat Pendaftaran Tanah di Indonesia termuat dalam ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria Jo. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 Jo. Pasal 3, Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo. Pasal 60 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, beserta Pertanggungjabawan Secara Pidana terhadap Terdakwa I H. Asbih, Terdakwa II Agus Sulaiman dan Terdakwa III Utimah terbukti bersalah telah memenuhi unsur Pemalsuan Girik C dan SPPT PBB yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan pasal 263 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan, Jakarta: Penerbit Putra Utama Offset. 2014.
Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta : Djambatan, 1999.
Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan, Jakarta : Penerbit Sinar Grafika. 2013.
Manulang, Rinto. Segala Hal Tentang Tanah, Rumah dan Perizinannya, Jakarta: Penerbit Buku Pintar. 2011.
Sutedi, Adrian. Sertifikat hak atas tanah, Jakarta : Penerbit Sinar Grafika. 2010.
Jurnal, Makalah dan Situs Internet
http://www.omtanah.com/detail.asp?id,“Jenis-jenis Surat Tanah Sebagai Bukti Penguasaan Atas Tanah”, akses 19 agustus 2018.
Jurnal Repertorium, Pendaftaran Hak Atas Tanah Asal Leter C, Girik Dan Petuk D Sebagai Alat Bukti Permulaan Di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta ISSN:2355-2646, Volume II No. 2 Juli - Desember 2015, ditulis oleh Sri Wahyuni dan Paus Tri Wahyudi.
Diponegoro Law Jurnal, Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Ataas Tanah antara PT. Maligi Estate melawan Perorangan ISSN:23389-26384, Volume 5 No. 3 2016, ditulis oleh Astri Astariana dan Ana Silviana
Jurnal Hukum Adigama, Analisis Terhadap Tanda Bukti Hak Atas Tanah Berdasarkan Uupa Dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Terkait Penggunaan Girik Nomor 87 Persil 157 Kelurahan Cengkareng Barat (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 2459k/Pdt/2014), ISSN:23949-2332, Volume 5 No. 3 2015, ditulis oleh Stella dan Hasni.
Jurnal Verstek, Kekuatan Pembuktian Surat Letter C Dalam Pemeriksaan Sengketa Tanah Di Persidangan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Perkara No: 816 K/Pdt/2016) ISSN:23283-2343, Volume 7 No. 1 Januari-April 2019, ditulis oleh Annisa Oktaviani P & Harjono.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
Surat Direktur Jenderal Pajak, tanggal 27 Maret 1993, Nomor : SE-15/ PJ.G/1993, tentang Larangan Penerbitan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan Obyek Pajak (KP.PBB II)
Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No: 866/Pid.B/2012/Pn.Jkt.Tim.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.342/Pid/2013/PT.DKI
Putusan Mahkamah Agung RI No: 522/K/Pid/2016
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1309 k/PID/2014.
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v20i1.22294
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats