MEKANISME PENGAWASAN DPRD TERHADAP PEMERINTAH DAERAH MENURUT UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Rahmania Agustina, Beni Hidayat

Abstract


Fungsi pengawasan oleh DPRD merupakan sebuah instrumen dasar yang penting untuk menciptakan pemeintahan demokratis didaerah. Pinsip-pinsip tata kelola pemerintahan yang baiktidak hanya dipenuhioleh kepala pemeintahan, tetapijuga oleh DPRD. DPRD harus mengawasiproses pemerintahan dan program pembangunan daerah. Kewenangan DPRD dalam menialankan fungsi pengawasan menghadapi tantangan yang berat dan sehaligus merupakan kesempatan untuk menuniukkan kredibilitasnya di mata rakyat. Tulisan ini mengkaii bagaimana kapabilitas pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam konteks menuju penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik

Keywords


Pengawasan, DPRD, Pemerintah Daerah

Full Text:

PDF

References


Djauhari, D., & Ridwan, A. (2015). Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terhadap Kinerja Pemerintahan Daerah Dalam Mewujudkan Aparatur Pemerintahan Yang Bersih Bebas Dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2),173-184,Diakses pada selasa 15 Agustus 2023 pukul 22.01 WIB http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1427

Haryati, D. (2016). Fungsi Pengawasan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kajian, 15(3), 523-550. Diakses pada Rabu 26 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB https://dprexternal3.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/581

Luturmas, Y. (2022). Kinerja Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Perjanjian Antara Pemerintah Dengan Pihak Ketiga Di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Diakses pada Rabu 16 Agustus 2023 pukul 11.41 WIB https://thesiscommons.org/j7v9y/download?format=pdf

Nursyamsi, F. (2015). Pengawasan Peraturan Daerah Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(3), 523-540. Diakses pada selasa 15 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB. http://journal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9460

Prayoga, R., Lubis, Z. T., & Dalimunthe, A. A. (2022). Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Mewujudkan Fungsi Pengawasan Anggaran. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 3(3), 380-388.Diakses pada Rabu 16 Agustus 2023 pukul 14.00 WIBhttps://journal.laaroiba.ac.id/index.php/elmal/article/view/877

Rajagukguk, P., Simbolon, S., Rogers, M., & Munthe, H. (2022). IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN DPRD TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH. DIKTUM, 1(1), 42-55. . Diakses pada Rabu 20 Agustus 2023 pukul 21.00 WIB http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/3305

Ramadhian, F. N., Valentina, T. R., Irawati, I., & Putera, R. E. (2023). Perbandingan Pola Rekrutmen Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 8(1), 133-149. Diakses pada Rabu 16 Agustus 2023 pukul 00.02 WIB http://jakp.fisip.unand.ac.id/index.php/jakp/article/view/423

Robi, A. (2023). Pengawasan Penyelenggaraan Asas Desentralisasi Dalam Pemerintah Daerah Berdasarkan Uu No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sosio Akademika, 12(2), 54-68. Diakses pada selasa 15 Agustus 2023 pukul 22.30 WIB http://jurnal.sosio.academika.ac.id//

Sudrajat, A. S. (2010). Konsep dan Mekanisme Pengawasan terhadap Peraturan daerah dihubungkan dengan hakikat otonomi daerah. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 7(3), 01-01. Diakses pada Rabu 16 Agustus 2023 pukul 01.00 WIB https://jia.stialanbandung.ac.id/index.php/jia/article/view/304




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v20i1.22291

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats