PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM BENTUK REHABILITASI
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002
A.L. Wisnubroto dan G. Widiatana. 2005. Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Andi Hamzah, 2008, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
AR. Sujono dan Bony Daniel. 2011
Barda Nawawi Arief, op.cit.,
Corey, Gerald, 2013. Teori dan Praktek Konseling dan Psikoterapi. Bandung: PT Refika Aditama.
Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Victimologi, Djambatan, Jakarta.2004.
Moeljatno. 2002. Azas-azas Hukum Pidana cetakan ke-7. Jakarta: PT. Rienika Cipta.
Moeljanto. 1989. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Universitas adjah Mada, Yogyakarta,
Lawrence Friedmann, 1975, The Legal System A Social Science Perspective, Russel Sage Foundations, New York, hlm. 269.
Rena Yulia. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu. Yogyakarta. 2010 .
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidan
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v16i1.2103
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats