PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM BENTUK REHABILITASI

Rizal Rizal

Abstract


Perkembangan regulasi anti pencucian uang di Indonesia telah sebanyak 3 (tiga) kali dilakukan penyempurnaan, dan yang terakhir berlaku hingga saat ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, namun dalam aplikasinya masih menyisakan celah hukum, salah satunya berkaitan dengan pemidanaan terhadap korporasi khususnya pidana tambahan. Pidana tambahan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) UU PPTPPU belum dapat diaplikasikan secara baik karena penerapan sanksi pidana tambahan terhadap korporasi jarang ditemukan dalam putusan hakim. Selain itu, penjelasan terhadap sanksi pidana tambahan pada Pasal 7 ayat (2) UU PPTPPU tersebut dinyatakan cukup jelas dan tidak ada keterangan lebih lanjut.

Keywords


Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana Tambahan

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002

A.L. Wisnubroto dan G. Widiatana. 2005. Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Andi Hamzah, 2008, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

AR. Sujono dan Bony Daniel. 2011

Barda Nawawi Arief, op.cit.,

Corey, Gerald, 2013. Teori dan Praktek Konseling dan Psikoterapi. Bandung: PT Refika Aditama.

Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Victimologi, Djambatan, Jakarta.2004.

Moeljatno. 2002. Azas-azas Hukum Pidana cetakan ke-7. Jakarta: PT. Rienika Cipta.

Moeljanto. 1989. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Universitas adjah Mada, Yogyakarta,

Lawrence Friedmann, 1975, The Legal System A Social Science Perspective, Russel Sage Foundations, New York, hlm. 269.

Rena Yulia. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu. Yogyakarta. 2010 .

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidan




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v16i1.2103

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats