KONSEP KEBEBASAN BERPOLITIK ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Lutfian Ubaidillah

Abstract


Anggota TNI dan Polri tidak diberi hak untuk memilih dan dipilih dalam pemiludikarenakan anggota TNI dan Polri membawa senjata, yang berbeda dengan masyarakat sipil yang tidak membawa senjata, sehingga dapat dimaknai anggota TNI dan Polri itu mempunyai kedudukan yang luar biasa (extraordinary position). Secara teoretik memang anggota TNI dan Polri mempunyai hak yang sama dengan warga sipil lainnya, namun secara praktik hal tersebut masih belum bisa dilaksanakan. Hak memilih dan dipilih bagi anggota TNI dan Polri dalam pemilu dapat diberikan karena anggota TNI dan Polri mempunyai hak yang sama sebagai warga negara; kedua, Larangan bagi anggota TNI dan Polri untuk memilih dan dipilih dalam pemilu adalah bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum. Anggota TNI dan Polri mempunyai kedudukan yang sama sebagai warganegara yang berhak untuk memilih maupun dipilih dalam pemilu. Asas persamaan dihadapan hukum mengharuskan bahwa setiap orang harus diposisikan sama dihadapan hukum, tanpa adanya diskriminasi


Keywords


Demokrasi.HAM, Kebebasan Berpolitik

Full Text:

PDF

References


Afan Gaffar, Politik Indonesia: Transsi Menuju Demokrasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000

Ramly Hutabarat, Politik Hukum Pemerintahan Soeharto tentang Demokrasi Politik di Indonesia (1971-1997), (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005)

Albert Hasibuan, Politik Hak Asasi Manusia (HAM) dan UUD 1945, (Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. 8 No. 1 Juli 2008)

Marcus Priyo Gunarto, Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Dinamika Global, (Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 2, Juni 2007, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada)

M. Nur Hasan, Tantangan Demokrasi di Indonesia, (Jakarta: Magister Ilmu Hukum Trisakti, Jurnal Aspirasi Vol. 16 No. 1, Juli 2006)

Setiajeng Kadarsih dan Tedi Sudrajat, Analisis Terhadap Hak Pilih TNI dan Polri dalam Pemilihan Umum, (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No. 1 Januari, 2011)

Sumali, Urgensi TNI di Bingkai Konstitusi dalam Persepektif Yuridis Politis, Jurnal Hukum Republica, Vol. 3 No. 1, Tahun 2003, Pekanbaru: Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Tedi Sudrajat, Problematika Penegakan Hukuman Disiplin Pegawaian, (Purwokerto: Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8 No. 3, September 2008)

Todung Mulya Lubis, Menegakan Hak Asasi Manusia, Menggugat Diskriminasi,(Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 39 No. 1, Januari-Maret 2009)

T. Hari Prihatono, 2008, Departemen Pertahanan-TNI-Masyarakat Sipil : Relasi dalam Formulasi Kebijakan dan Transparansi Implementasi,dalam diskusi untuk simposium “10 Tahun Reformsi Sektor Keamanan di Indonesia” dengan tema “Reformasi TNI dan Departemen Pertahanan RI Pasca Orde Baru di Indonesia”, yang diselenggarakan atas kerja sama Lesperrssi-HRWG-IDSPS-SCAF, Hotel Sultan –Jakarta 28-29 Mei 2008.

Muhammad Gaussyah, Pencabutan Hak Pilih Polisi Dinilai Diskriminatif, www.hukumonline.com.htm, diakses tanggal 19 April 2014.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indnesia




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v16i1.2102

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats