PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI PENDEKATAN ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION

Pria Alfisol Rahardi

Abstract


Kepolisian lalu lintas sebagai penyidik mempunyai kewenangan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan suatu pemeriksaan perkara pidana dikenal istilah diskresi kepolisian yakni yang termuat di dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini diskresi tersebut harus dibatasi dengan batasan-batasan tertentu diantaranya pelaku dengan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dekat, pelaku masih berusia muda dan pelaku dengan korban bersepakat berdamai yang saling memaafkan. Sehingga melalui jalur ADR ini, asas keadilan dan kemanfaatan dapat tercapai dengan baik. Bahwa demi menjamin kepastian hukum, penyidik kepolisian juga dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.


Keywords


Polisi lalu lintas, penyidik, diskresi

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta. 2998

Barda Nawasi Arief, Bunga rampai kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP baru, Penerbit kencana prenada media group, Jakarta. 2008

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

M. Ali Zaidan, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Grafika. Jakarta. 2015

Sabian Utsman, Menuju Penegakan Hukum Responsif, Konsep Phillipe Nonet & Phillip Selznick, PerbandinganCivil Law System dan Common Law system, Spiralkekerasan dan Penegakan Hukum, Penerbit pustaka pelajar, Yogyakarta. 2008.

Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Bandung : Sinar baru.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

http://www..buffalo.edu/law/ bclc/bclr.htm




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v15i1.2080

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats