PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI PENDEKATAN ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION
Abstract
Kepolisian lalu lintas sebagai penyidik mempunyai kewenangan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan suatu pemeriksaan perkara pidana dikenal istilah diskresi kepolisian yakni yang termuat di dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini diskresi tersebut harus dibatasi dengan batasan-batasan tertentu diantaranya pelaku dengan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dekat, pelaku masih berusia muda dan pelaku dengan korban bersepakat berdamai yang saling memaafkan. Sehingga melalui jalur ADR ini, asas keadilan dan kemanfaatan dapat tercapai dengan baik. Bahwa demi menjamin kepastian hukum, penyidik kepolisian juga dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta. 2998
Barda Nawasi Arief, Bunga rampai kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP baru, Penerbit kencana prenada media group, Jakarta. 2008
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
M. Ali Zaidan, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Grafika. Jakarta. 2015
Sabian Utsman, Menuju Penegakan Hukum Responsif, Konsep Phillipe Nonet & Phillip Selznick, PerbandinganCivil Law System dan Common Law system, Spiralkekerasan dan Penegakan Hukum, Penerbit pustaka pelajar, Yogyakarta. 2008.
Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Bandung : Sinar baru.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
http://www..buffalo.edu/law/ bclc/bclr.htm
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v15i1.2080
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats