KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI (Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm)
Abstract
Lembaga keuangan perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah terlebih dahulu harus memperhatikan Prinsip 5 C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy, dengan terpenuhinya prinsip 5 C maka Bank bisa memberikan fasilitas kredit kepada nasabah disertai dengan pembuatan perjanjian kredit antara Bank dengan nasabah baik secara Notariil maupun dibawah tangan. Perjanjian Kredit tersebut yang dibuat antara Bank dengan nasabah menempatkan kedudukan Bank sebagai Kreditur sedangkan nasabah sebagai Debitur yang kemudian menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut. Adanya kewajiban membayar pelunasan kredit oleh Debitur kepada Kreditur maka Bank demi menjamin pelunasan hutang tersebut membuat pengesampiangan terhadap Pasal 1131 BW dengan tunduk pada Buku II BW tentang Kebendaan dengan membuat perjanjian Jaminan Kebendaan yaitu menunjuk salah satu benda milik Debitur untuk dijaminkan sebagai pelunasan jaminan hutang apabila Debitur mengalami kredit macet, dalam hal ini adalah Tanah dan Bangunan milik Debitur. Penjaminan Tanah dan Bangunan milik Debitur tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Kata Kunci: Kredit, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Badrulzaman, Mariam Darus, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1991.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang – Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2008. h. 416
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsional Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, 2014
Judiasih, Sonny Dewi, Harta Benda Perkawinan Kajian Terhadap Kesetaraan Hak Dan Kedudukan Suami Dan Isteri Atas Kepemilikan Harta Dalam Perkawinan, Refika Aditama, Bandung, 2015.
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Moch. Isnaeini, H., Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Surabaya, 2014, Revka Petra Media.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo, Hukum Waris Kodifikasi, Airlangga University Press, Surabaya, 2011.
Sjahdeini, Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993
Widjaja, Gunawan dan Kartini Muljadi, Penanggungan Utang Dan Perikatan Tanggung Menanggung, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
DAFTAR PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.10)
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1)
Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3632)
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
PUTUSAN
Putusan Nomor 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm
WEBSITE
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3520/batalnya-suatu-perjanjian diakses pada tanggal 05 Agustus 2017.
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v16i2.2050
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats