PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KELOMPOK TERORGANISASI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Pada umumnya subjek hukum tindak pidana digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu orang perseorangan dan korporasi. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dimasukkanya subjek hukum baru yaitu kelompok terorganisasi pada Pasal 16 menjadikan daftar baru subjek hukum tindak pidana dalam undang-undang tersebut. pengaturan mengenai kelompok terorganisasi dalam undang-undang tersebut tidak diikuti dengan penjelasan yang memadai. Menjadi sebuah problematika tersendiri bagi aparat penegak hukum apabila keberadaan kelompok terorganisasi tersebut tidak dipahami sehingga jenis pelaku kelompok terorganisasi ini akan semakin memanfaatkan lengahnya kinerja aparat penegak hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tersebut hanya menjelaskan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok terorganisasi beserta pemidanaannya tanpa dijelaskan lebih lanjut bagaimana dalam mempertanggungjawabkannya secara pidana. Kelompok terorganisasi merupakan kumpulan orang-orang lebih dari tiga orang yang melakukan tindak pidana dengan kapasitasnya masing-masing dalam kurun waktu tertentu dengan tujuan mencari keuntungan, sehingga salah satu rujukan untuk saat ini yang bisa digunakan untuk memberikan kontribusi dalam mempertanggungjawabkan kelompok terorganisasi dengan menggunakan ketentuan penyertaan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pidana Kelompok Terorganisasi, Perdagangan OrangFull Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana 3, Percobaan dan Penyeertaan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Andi Zaenal Abidin Farid dan Andi Hamzah, 2002, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana) dalam Hukum Penitensier, Jakarta: Sumber Ilmu Jaya.
Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti:Bandung.
Chairul Huda, 2006, Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Tanpa Kesalahan”: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tndak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta; Kencana Prenada Media
Farhana, 2012,Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika:Jakarta.
H. Soeharto, 2007, Perlindungan Hak, tersangka, terdakwa, dan korban tindak pidana terorisme, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Rafika: Bandung.
J.J.H Bruggink, 1996, Alih Bahasa Arief Sidharta, Refleksi tentang Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
Jay S. Albanese, 2016, Kejahatan Terorganisasi (Organized Crime) Akar dan Perkembangannya, Edisi Keenam. Prenadamedia Group: Jakarta.
Jimly Ashidiqia, Keadilan, Kepastian Hukum, dan Keteraturan, Suara Karya online, tanggal 4 April 2008.
Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Rebisi, Cetakan II, Bayumedia Publishing: Malang
Jonkers, 1987, Hukum Pidana Hindia Belanda, Bina Aksara: Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v16i2.2047
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats