Sosialisasi Dan Proses Pendampingan Label Halal Pada Produk Bengkoh Mole Di Desa Pejaten Kabupaten Bondowoso
Abstract
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami tentang pentingnya sertifikasi halal pada makanan, sehingga produk yang dihasilkan dapat dipasarkan dengan baik dan bekualitas karena terjaminnya produk yang dihasilkan. Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa mitra ingin juga mengusung konsep going locally maka makanan atau menu yang kami jual merupakan makanan rakyat yang biasa ditemui di masyarakat lokal. Adapun menu yang akan kami jual adalah aneka olahan nasi dan lauk tradisional. Masyarakat Bondowoso yang merupakan etnis pandhalungan menggunakan bahasa madura sebagai bahasa percakapan sehari-harinya, oleh karena itu nama brand yang mitra ciptakan pun menggunakan bahasa madura. Adapun nama brand mitra adalah “Bengkoh Mole” yang artinya Rumah Pulang. Mitra memilih nama ini karena mitra ingin pelanggan mitra merasakan sensasi makan menu rumahan yang membuat mereka teringat akan kampung halaman tempat mereka pulang dimanapun mereka merantau. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Minggu , tanggal 4 April 2021 dan peserta sebanyak 10 (sepuluh Puluh) peserta,karena masa pandemi maka hanya dibatasi sebanyak 10 (sepuluh) orang dengna menerapkanan protokol kesehatan. Pelaksanaan kegiatan bertempat dikediaman Bengkoh Mole, Desa Pejaten Kabupaten Bondowoso ,dengan peserta kegiatan antara lain para ibu rumah tangga yang memiliki produk rumahan. Para peserta kegiatan sosialisasi sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi tersebut, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dikemukakan oleh peserta kegiatan berkaitan dengan produk makanan yang halal untuk dikonsumsi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sunardi.B, 2015, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Karanganyar, Desa Ka-ranganyar. Kabupaten Bondowoso.
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2015 Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Ra-jagrafindo Persada
Afzalur Rahman, 1995, Doktrin Ekonomi Islam, Jakarta : Dana Bakti Wakaf
Etta Mamang dan Sopiah,2013, Perilaku Konsumen Pendekatan Praktis Yogjakarta
Aal Lukmanul Hakim, 2015 Dissecting the contents of law of Indonesia on Halal Product Assurance, Indonesia Law Review
Dr. Zulham, S.H, 2013, “Hukum Perlindungan Konsumen,” Jakarta
Peraturan Perundang Undangan
Undang Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
https://radarsurabaya.jawapos.com/ekonomi/22/02/2019/potensi-industri-fb-mampu-tumbuh-20-persen-tahun-ini/ diakses 21 April 2021
DOI: https://doi.org/10.32528/jiwakerta.v3i1.7978
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Yunita Reykasari, Jekti Rahayu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Address:
Jl. Karimata No. 49 Jember-Jawa Timur-Indonesia Phone & Fax: (0331)336728 | 337957