Urgensi Integerasi Wakaf Dengan Sukuk Negara (Studi Analisis Atas Cash Waqf Linked Sukuk CWLS SWR001)

Istikomah Istikomah, Siti Khayisatuzahro Nur

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana urgensi integrasi wakaf dengan instrumen keuangan negara berupa Sukuk.Pemerintah terus melebarkan potensi sukuk wakaf. Pada Nopember 2020 pemerintah Kembali menginisiasi penerbitan sukuk wakaf ritel seri CWLS SWR001. Target wakif dari CWLS SWR001 adalah masyarakat umum dengan nilai nominal minimal Rp. 1 juta per unit. Dengan nominal yang terjangkau, harapannya pemerintah bisa memperoleh dana wakaf yang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implemtasi CWLS SWR001 serta urgensinya bagi pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini memaparkan bahwa Implementasi Sukuk dengan Wakaf melalui CWLS SWR001 dapat menjadi alternativ pemulihan ekonomi akibat pandemi. Urgensi integrasi Wakaf dengan instrumen keuangan Negara (sukuk) melalui CWLS SWR001 adalah dalam rangka mengembalikan semangat wakaf sebagaimana mestinya sebagaimana sesuai dengan syariah.


Keywords


Sukuk; Wakaf; Cash Wakaf; Linked Sukuk; CWLS SWR001

Full Text:

PDF

References


Abubakar, dkk., 2006, Filantropi Islam & Keadilan Sosial: studi tentang potensi, tradisi, dan pemanfaatan filantropi Islam di Indonesia, Jakarta: CSRC UIN Jakarta.

Al Khatib, Muhammad Asy Syarbini, 1958, Mughnil Muhtaj, Kairo: Percetakan Babail Halbi wa Awladuh

Arikunto, S. (2011). Prosedur Penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta. Bank Indonesia, 2020, Besinergi Membangun Ekonomi dan Keuangan Syariah, Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Firmansyah, 2010, Revitalisasi peran wakaf untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jakarta: Pusat Penelitian Ekonomi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Hasanah, Miftahul, 2018, Dinamika Penerbitan Sukuk di Indonesia. At-Tasharruf: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah. Volume 1, No.1, April.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2020, Cash Waqf Linked Sukuk Seri SWR001 “Kebaikan Jariyah Penuh Berkah”, Jakarta: Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Miriam Hoexter, 2003, “Charity, the Poor, and Distribution of Alm in Ottoman Algier” dalam Poverty and Charity in Midle Eastern Contexts Edited by Michael Bonner, Mine Ener and Amy Singer, (New York: State University of New York)

Najib, Tuti, dan Ridwan al Makassary, 2006. Wakaf, Tuhan, dan Agenda Kemanusiaan: Studi tentang Wakaf dalam Persfektif Keadilan Sosial di Indonesia, Jakarta: Center for the Study of Religion and Culture (CSRC),

Qahf, Mundzir, 2006, Al Waqful Islami: Tathawwuruhu, Idaratuhu, wa Tanmiyatuhu, Beirut: Darul Fikri, Cet.2.

Rahayu, Riska Delta, 2020, Analisis Implementasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Perspektif Prinsip Ekonomi Syariah. Management Of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA). Volume 1, No. 2 Maret

Saryono dan Anggraeni, dwi.2013. Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif dalam Bidang Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika

Setyadi, H, 2017, Pengelolaan Pengembangan Wakaf Uang Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Pada Bank BPD DIY Syariah. Iqtishaduna: Jurnal Ekonomi Syariah. Volume 2, No. 1

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, Bandung: Alfabeta Tahmoures. 2013, Compare and Contrast Sukuk (Islamic Bonds) With Conventional Bonds, Are They Compatible?”, The Journal Of Global Bussiness Management. Volume 9 No.1.




DOI: https://doi.org/10.32528/at.v3i1.6355

Copyright (c) 2021 At-Tasharruf "Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah"

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats