Sosialisasi Pentingnya Kesadaran Hak Perlindungan Remaja Perempuan pada Santriwati Pondok Pesantren Bustanul Ulum Bulugading

Muhammad Muharrom Al Haromainy, Amalia Dwi Kusuma Wardani, Debrina Octrisya Hajjar, Rizky Buana Sari, Nayani Alya Aquila Muzdalifah

Abstract


Perempuan seringkali tertinggal dalam berbagai aspek pembangunan dan pemenuhan hak asasi, menjadikannya rentan terhadap pelanggaran hak. Sosialisasi oleh mahasiswa KKN Kelompok 2  Inovasi Pesantren UPN Veteran Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Bustanul Ulum Bulugading dengan menargetkan santriwati usia 16-18 tahun untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai hak perlindungan terhadap kekerasan. Metode yang diterapkan meliputi diskusi kelompok, presentasi, video edukatif, dan poster untuk menyajikan informasi secara menarik dan mudah dipahami. Evaluasi efektivitas sosialisasi dilakukan melalui pre-test dan post-test. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman santriwati tentang berbagai bentuk kekerasan dan hak perlindungan mereka, dengan kenaikan sebesar 79,63% setelah sosialisasi. Pemahaman tentang jenis-jenis kekerasan meningkat 68,5%, sementara pemahaman tentang peraturan perlindungan perempuan naik 24,07%. Kesadaran terhadap dampak kekerasan juga meningkat sebesar 9,26%. Data kuesioner anonim menunjukkan bahwa 31% remaja berusia 18 tahun mengalami kekerasan verbal seperti catcalling, menjadikannya kelompok yang paling sering mengalami kekerasan. Kesimpulan menunjukkan bahwa pendekatan sosialisasi yang variatif dan interaktif penting untuk meningkatkan kesadaran dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi remaja perempuan.


Keywords


Sosialisai; hak; remaja perempuan; perlindungan

Full Text:

PDF

References


Begem, Sarah Sarmila, Nurul Qamar, and Hamza Baharuddin. 2019. “Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional.” SIGn Jurnal Hukum 1 (1): 1–17. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.28.

Ginting, M. Hendra Pratama, Muhammad Akbar, and Rica Gusmarani. 2022. “Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Hukum Dan Sosiokultural.” Journal Law of Deli Sumatera II (1): 1–10. https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/192.

Indrawati, Sheila Kusuma Wardani Amnesti1dan Septi. 2020. “Peningkatan Kesadaran Hukum Dalam Pemenuhan Dan Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Di Depan Hukum.” Borobudur Journal on Legal Services 1 (2): 41–45. https://doi.org/10.31603/bjls.v1i2.4178.

Nova, Efren, and Edita Elda. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dari Kekerasan Seksual.” Unes Journal of Swara Justisia 7 (4): 1308–20. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.444.

Prasetyawati, Niken. 2018. “Perspektif Gender Dalam Pembangunan Nasional Indonesia.” IPTEK Journal of Proceedings Series 0 (5): 53. https://doi.org/10.12962/j23546026.y2018i5.4421.

Putri, Laela Rahmah, Namira Infaka Putri Pembayun, and Citra Wahyu Qolbiah. 2024. “Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Sebuah Sistematik Review.” Jurnal Psikologi 1 (4): 17. https://doi.org/10.47134/pjp.v1i4.2599.




DOI: https://doi.org/10.32528/mujtama.v4i2.23266

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats

Mujtama': Jurnal Pengabdian Masyaraka published by muhammadiyah university of Jember. Jl. Karimata No. 49 Jember 68121 Jawa Timur Indonesia Kotak Pos 104 Telp. 0331-336728 Fax. 0331-337957. ISSN : 2776-6608 (Print) and 2807-8586: (Online)