Pengawasan Terhadap Pelaku Usaha Depot Air Minum Yang Tidak Sesuai Standar Mutu Berdasarkan Peraturan Yang Berlaku

Rizky Novriandi Novriandi, Yetti Yetti, Indra Afrita Afrita Afrita

Abstract


Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif dan dalam menarik kesimpulannya penulis menerapkan metode berpikir deduktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang umum ke khusus. Temuan penelitian diketahui bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha depot air minum yang tidak memenuhi standar mutu berdasarkan peraturan yang berlaku. Kerugian yang diderita konsumen yang sering diigunakan adalah wanpertasi atau perbuatan melawan hukum. Wanpertasi dilakukan apabila ada kaitan kontrak antara pelaku usaha dan konsumen. Sedangkan konsumen yang dirugikan karena tidak dilakukannya prestasi oleh pengusaha atau jika konsumen menggunakan gugatan perbuatan melawan hukum maka kotraktual antara pelaku usaha dan konsumen tidak disyaratkan


Keywords


Pengawasan, Standar Mutu, Pelaku Usaha

Full Text:

PDF

References


Afrizal, Dedy. E-Government Service Review In Dumai City Indonesia. Jurnal Niara, 2020, 13.1: 260-267.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, (2004).Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, PT Raja Grafindopersada.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo,(2004), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, PT Raja Grafindopersada.

Alvi Syahrin, 2003,Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Berkelanjutan, Pustaka Bangsa Press.

Atang Mulyadi, S. H.; Mulyadi, Mh Atang. Pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin Terhadap Kualitas Usaha Depot Air Minum Isi Ulang. Yustitia Rahmaniyah| Majalah Ilmiah Hukum Stihura., 2019, 6.1 Edisi Iii: 27-34.

Indradewi, Aa Sagung Ngurah. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Air Minum Dalam Kemasan Yang Tidak Dilengkapi Ijin Edar Guna Menjaga Keamanan Pangan. Kerta Dyatmika, 2020, 17.1.

Mochtar Kusumaatmadja(1976), . Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional Suatu Uraian tentang Landasan Pikiran Pola dan Mekanisme Pembaharuan Hukum Indonesia, Jakarta. Bina Cipta.

Ramadhana, Sari; Rahayu, Sri Walny. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Depot Air Dalam Penerapan Kualitas Standar Mutu Air Minum Isi Ulang Dikaitkan Dengan Perlindungan Konsumen Di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 2017, 1.1: 195-205.

Rantung, Margereth Inof Riisyie; Sondakh, Jemmy; Lumunon, Theodorus H. Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa Terhadap Pengawasan Kualitas Air Minum Usaha Depot Air Minum Isi Ulang. Kesmas, 2017, 6.2.

Siahaan,(2005) Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Jakarta,Panta Rei.

Soedharyo Soimin,(2004), Status Hak Dan Pembebasan Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,(2007), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tindakan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo.

Theo Kharismajaya, (2004), Pengawasan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Banyumas Terhadap Kualitas Air Minum Isi Ulang (Tinjauan Yuridis Pasal 10 Permenkes Nomor 736/Menkes/PER/VI/2010”. Laporan Penelitian, Purwoekerto; Universitas Jendral Sudirman.




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v19i2.7421

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats