Tinjauan Yuridis Alih Fungsi Kawasan Gumuk Untuk Kepentingan Perumahan Dan Pemukiman Di Kabupaten Jember

Djoko Purwanto, Icha Cahyaning Fitri, Caesaria Anggita Pitaloka

Abstract


Terdapat masalah mengapa eksploitasi gumuk menjadi kawasan perumahan dan pemukiman ialah yang pertama karena gumuk kepemilikannya ialah milik pribadi yang kedua ialah Kabupaten Jember belum miliki Peraturan daerah tentang  Rencana Detail Tata Ruang. Metode penelitian ini bersifat penelitian normatif yuridis, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilengkapi dengan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah adanya kekosongan hukum tentang regulasi mengenai rencana detail tata ruang di Kabupaten Jember yang berdampak pada pemberiaan izin mengekploitasi wilayah gumuk. Implikasi dari penelitian ini adalah Pemerintah Daerah dalam hal ini ialah Bupati bersama DPRD harus membuat regulasi khusus yang bersifat komprehensif terkait rencana detai tata ruang di Kabupaten Jember.


Keywords


Eksploitasi;Gumuk;Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember.

Full Text:

PDF

References


A’an Efendi. 2014. Hukum Lingkungan. Bandung : PT Citra Aditya Bakti Bandung

Abdullah Mikrajuddin. 2016. IPA Fisika 3. Jakarta: Esis

Alfitri.(2012)“ Ideologi Welfare State dalam Dasar Negara Indonesia”. Volume 9 Nomor 3 Jurnal Konstitusi.

Anindyakusuma Hapsari, Su Ritohardoyo.(2014).”Kesesuaian Perubahan Penggunan Lahan Dengan Renca Detail Tata Ruang (RDTR) Di Wilayah Per-urban”

Ari Dahfid.(2017).”Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penataan Ruang Setelah Berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014” Dialogia Iuridica Volume 9 Nomor 1.

Arrita Suwarno.(2016). “ Optimising land use in Central Kalimantan Privince : Modelling ECOSYSTEM Benefits and land Use Dynamics”. Thesis Submitted in Fulfilment of the Requirement For The Degree Of Doctor at Wageningen University. Hlm 33

Bram Deni. 2014. Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup. Malang : Setara Press

Destela Haurissa, Dwight M.Rondonuwu, Sonny Tilat.(2019).”Analisis Kesesuaian Pemanfaatan Lahan Terhadap Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Merauke”.Jurnal Spasial Volume 6 Nomor 3.

Etty Wihdatul Khiyaroh.(2017).” Analisis Kesesuaian Perubahan Penggunaan Lahan Dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Di Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Tahun 2009-2017”. Skripsi Universitas Muhammadyah Surakarta.

Harsono Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Isnania & Fauziah. (2017). Tinjauan Yuridis Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember terhadap Eksploitasi Gumuk. Mimbar Justitia Volume 1 Nomor 2 Desember 2017

J.Maas,R A Verheij,S de Vries,P Spreeuwenberg,F G Schellevis,P P groenewegen.(2009).”Morbidity Is Related To a Green Living Environment”.Research Report J Epidemiol Community Health 2009;63:967-973. Hlm 967

Koesnadi Hardjasoemantri.2005. Hukum Tata Lingkungan : Gadjah Mada University Press.

Mahfud Moh MD. 2010. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Mesi Shinta Dewi, Djoko M.Hartono, Setyo S. Moersidik, Iwan Kustiwan.(2016).Green housing evaluation through carbon footprint dynamic model : questioned the urban policy sustainability.ElSevier Procedia Sosial and Behavioral Sciences 227 (2016) 317-324.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Predana Media Group.

Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press.

Santoso Urip. 2014. Hukum Perumahan. Jakarta:Prenadamedia Grup. Hlm 10

Siti Sundari Rangkuti. 2015. Hukum Lingkungan Dan Kebijakan Lingkungan Nasional. Surabaya : Airlangga University Press.

Tri Feby Handayani, Ana Silviana, Sri Sudaryatmi.(2014).”Alih fungsi Tanah Pertanian Menjadi Peumahan”.Diponegoro Law Review volume 3 Nomor 2.

Yangang Xing, Phil Jones, Iain Donnison.(2017).”Characterisation Of Nature-Based Solutions For The Built Environment”. Sustainability-MDPI-9-149. Hlm 2




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v19i2.7415

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats