PENGGEMPURAN TINDAK PIDANA KORUPSI DEMI TEREALISASINYA INDONESIA SEBAGAI NEGARA ANTI KORUPSI
Abstract
Dewasa ini, tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengakar di setiap sendi kehidupan. Terjadinya perbuatan korupsi tidak hanya ditentukan oleh pelaku, tetapi ditunjang pula dengan kesempatan yang diberikan olehaktor prabayar maupun sistem yang berlaku. Contohnya dapat kita simak dari peristiwa APBN yang seharusnya murnidigunakan untuk kesejahteraan rakyat, justru berubah menjadi lahan subur praktik korupsi oleh oknum pejabat pemerintahan.Langkah penggempuran pertama yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah penanaman pendidikan anti korupsi disetiap jenjang pendidikan dan di kalangan masyarakat, seperti di tingkat desa, RT, dan RW. Di samping penanaman pendidikananti korupsi, diperlukan pula penyelenggaraan reformasi sistem birokrasi secara transparan, akuntabel, dan netralitas.Selanjutnya, yaitu diadakan penguatan dalam konsep beserta kerangka kerja koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi diBadan Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung, yang disarankan agar mempunyai kelembagaan khusus yang berfungsi kedalam dan ke luar. Langkah terakhir yaitu adanya peran serta masyarakat secara terbuka dan partisipatif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ardisasmita, M. S. 2006. Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum dan
E-Announcement untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Terbuka, Transparan dan Akuntabel. Seminar Nasional. Jakarta: Seminar Nasional Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 23 Agustus
Febri Diansyah, dkk. 2011. Laporan Penelitian Penguatan Pemberantasan Korupsi melalui Fungsi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cetakan 1. Jakarta: Indonesia Corruption Watch
Ka’bah, R. 2007. Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 37(1): 79
Kementerian Sekretariat Negara RI. 2017. Pencegahan Korupsi Terus Dilakukan. http://presidenri.go.id/berita-aktual/pencegahan-korupsi-terus-dilakukan.html [Diakses pada 20 Januari 2019]
Kementerian Sekretariat Negara RI. 2018. Deregulasi dan Debirokratisasi Bagian Tak
Terpisahkan dari Upaya Pemberantasan Korupsi.
http://presidenri.go.id/berita-aktual/deregulasi-dan-debirokratisasi-bagian-tak- terpisahkan-dari-upaya-pemberantasan-korupsi.html [Diakses pada 20 Januari 2019]
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 21
November 2001. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134. Jakarta
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 27 Desember 2002. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137. Jakarta
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v18i1.6527
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats