TINJAUAN HUKUM PERUMUSAN NORMA KEJAHATAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009

Nurmansyah Nurmansyah

Abstract


Perumusan Norma Kejahatan Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 yaitu dengan merumuskan perbuatan pidana menggunakan jenis tindak pidana formil. Jenis tindak pidana formil ini yaitu dengan merumuskan perbuatan yang dilarang dalam hal ini menyimpan, membawa, menjual, mengimport/mengeksport  barang yang  tergolong  Narkotika  yang  dibagi  dalam  beberapa  golongan. Dalam barang atau zat narkotika terdiri dari Golongan I, II dan III. Dalam ketentuan sebagaimana yang diatur pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan bahwa yang dimaksud penyidik adalah setiap tindakan penyidk mencari bukti- bukti yang dapat meyakinkan atau mendukung keyakinan bahwa perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana itu benar-benar telah terjadi. Pengumpulan bahan keterangan untuk mendukung keyakinan bahwa perbuatan pidana itu telah terjadi, harus dilakukan dengan cara mempertimbangkan dengan saksama, makna dari kemauan hukum yang sesungguhnya, dengan parameter apakah perbuatan pidana atau peristiwa pidana  (criminal) itu bertentangan  dengan  nilai-nilai  yang  hidup  pada  komunitas  yang  ada  dimasyarakat setempet, misalnya perbuatan itu nyata–nyata diluar kesepakatan telah mencederai kepentingan pihak lain, dan ada pihak yang lain yang dirugian atas peristiwa ini.

Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, kriminsal, Barang Bukti.


References


SoedjonoDirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, 1994.

Johny Ibrahim, Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publising Malang, 2005.

Dwi Yani L, Narkoba Pencegahanya dan Penangananya, PT. Elek Media Komputindo Gramedia, Jakarta, 2001

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Soeharjono, Kasus Ekstasi Dalam RUU Psikotoprika, Redaksi Jawa Pos

http//dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2013/08/20/716/mengenal-katonin




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v14i1.634

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE



View My Stats