MERETAS PERSOALAN SEPUTAR LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA (Kajian Empiris Model Pembinaan Di Lapas Klas IIA Jember)
Abstract
Lembaga Kemasyarakatan adalah salah satu unit pelaksana system hukuman penjara yang bertugas membina Narapidana. Di dalam Lembaga Pemasyarakatan, para Narapidana diberikan pembinaan yang bertujuan untuk memberi bekal kepada mereka supaya bisa berubah menjadi orang yang lebih baik apabila telah keluar dari Lembaga Kemasyarakatan. Lembaga Kemasyarakatan, LAPAS Jember adalah salah satu unit pelaksanaan teknis Kemasyarakatan yang berada pada jajaran kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang terletak di Jl. PB Sudirman No. 3 Jember. 2) Seseorang / kelompok melakukan suatu kejahatan tidak lepas dari beberapa faktor yang mendasarinya seperti faktor lingkungan, ekonomi, sosiologi, psychologi, bio-sosiologi, dan spiritualis
Keywords: Lembaga Kemasyarakatan, Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kemasyarakatan.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Gunakaya, A. Widiada. 1988. Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan. Bandung: CV. Armico.
Hidayat, Farhan. 2005. Pemasyarakatan Sebagai Upaya Perlindungan terhadap Masyarakat, Jakarta: Warta Pemasyarakatan No. 19 Tahun VI.
Harsono Hs, C.I. 1995. Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Solo: Djambatan.
Hikmat, 2001, Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Humaniora, Bandung. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02- PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana
PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Priyatno, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: PT. Rafika Aditama.
Priyono & Pranaka, 1999, Konsep Pemberdayaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Salim, Bachtiar Agus. 2003. Tujuan Pidana Penjara Sejak Reglemen 1917 Hingga Lahirnya Sistem Pemasyarakatan di Indonesia Dewasa ini. Medan, Pustaka Bangsa, Pemikiran Hukum Guru Besar dari Masa ke Masa, editor Tan Kamello
Sudirman, Didin. 2007. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sujatno, Adi, 2005. Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Jakarta: Montasad
Sumodiningrat, Gunawan, 2002, Pemberdayaan Masyarakat dan JPS, Jakarta: Gramedia
Surat Edaran No.KP.10.13/3/1 tertanggal 8 Februari 1965 tentang Pemasyarakatan Sebagai Proses Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Tongat, 2001, Pidana Kerja Sosial Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta: Djambatan
Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v7i1.611
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE
View My Stats