ANALISIS PASAL 51 PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2006
Abstract
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, Pasal 19 memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum sebagaimana menjadi tujuan UUPA, maka kemudian pendaftaran tanah diatur lebih lanjut secara khusus dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam kenyataannya pendaftaran tanah yang didasarkan atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tersebut tidak mencapai hasil yang memuaskan. Di dalam penjelasan umum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa dari sekitar 55 juta bidang tanah yang memenuhi syarat untuk didaftar, baru 16,3 juta bidang tanah yang sudah didaftarkan. Dalam pada itu juga didapatkan beberapa kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, disamping kekurangan anggaran, alat dan tenaga adalah adanya kendala keadaan obyektif tanah-tanah selain jumlahnya yang besar dan tersebar di wilayah yang luas, sebagian besar penguasaannya tidak didukung dengan alat-alat bukti yang mudah diperoleh dan dapat dipercaya kebenarannya.
Kata Kunci: Undang-undang No 5 Tahun 1960 Pokok-Pokok Agraria, Pendaftaran Tanah
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32528/faj.v7i1.607
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE
View My Stats