PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS DALAMPERJANJIAN POLIS ASURANSI YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA ARBITRASE (Suatu Tinjauan Epistemologi)
Abstract
Klausula arbitrase dalam polis asuransi memuat ketentuan apabila terjadi sengketa antara penanggung dan tertanggung maka para pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah (amicable setllement), namun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Polis asuransi ada yang memuat klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase ada yang tidak, karena itu dalam penulisan ini akan melihat secara epistemologi tentang perlindungan hukum terhadap pemegang polis dalam perjanjian polis asuransi yang mencantumkan klausula arbitrase dalam polis asuransi dan kaitannya dengan proses penyelesaian sengketa asuransi yang ditempuh oleh para pihak.
Kata Kunci : Asuransi, arbitrase, polis asuransi
Full Text:
PDFReferences
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993 Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, (a) Bandung : Citra Aditya
Bakti.
Hamid Shahab, 2000 Menyingkap Dan Meneropong Undang-Undang Arbitrase No. 30 Tahun 1999 Dan Jalur Penyelesaian Alternatif: Serta Kaitannya Dengan UU Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999 Dan FIDIC, cet. 1, Jakarta: Djambatan.
Kornelius Simanjuntak, 2010 “Mengapa Klausula Arbitrase Kerapkali Tidak Menjadi Acuan Dalam Penyelesaian Sengketa Klaim Kontrak Asuransi di Indonesia.” , diakses 08 Februari.
Djoko Prakoso, 2004 Hukum Asuransi Indonesia, cet. 5, Jakarta: Rineka Cipta
Abdulkadir Muhammad, 2002 Hukum Asuransi Indonesia, cet. 3, Bandung: Citra Aditya Bakti hlm. 5.
Sri Rejeki Hartono, 2001 Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, cet. 4, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 82.
H. Gunanto,1984 Asuransi Kebakaran di Indonesia, cet. 1, Jakarta: Tira Pustaka, hal 25.
H.M.N. Purwosutjipto,1996 Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 6. cet. 6, Jakarta: Djambatan, hlm. 62.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2000 Beberapa Ketentuan Tentang Perasuransian, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia. hlm. 13.
Kornelius Simanjuntak, 2007 “Kontrak / Perjanjian Asuransi dan Praktek Pelaksanaannya,” (makalah disampaikan pada Pelatihan Pembuatan Kontrak Bisnis yang diselenggarakan oleh LPLIH – FHUI, Jakarta, 13-15 Agustus.
H. Priyatna Abdurrasyid, 2002 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT. Fikahati Aneska. hlm. iii.
Setiawan, 2002 “Beberapa Catatan Hukum tentang Klausula Arbitrase”, Arbitrase dan Mediasi, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum. hlm. 77.
Ridwan Khairandy, 2003 Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak,
(Jakarta: Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas
Indonesia.
Friedman, 1984 Lawrence M. American Law. New York : W.W Norton & Company,
Asshiddiqie, Jimly. 1984 Beberapa
Pendekatan Ekonomi dalam Hukum.
Cet. 1. Jakarta:
Friedman, Lawrence M. American Law. New York : W.W Norton &
Company.
Garner, Bryan A. ed. Black’s Law Dictionar, 2001 8 th ed. St.Paul,
Minnesota: WestPublishing, 1999. Emirzon, Joni. Alternatif
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Negosiasi, Mediasi,
Konsiliasi & Arbitrase. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Harahap, Yahya, 1991 Arbitrase ditinjau dari RV, Peraturan prosedur BANI, ICSID, UNCITRAL Arbitration Rules, Convention on Recognition and Enforecement of Foreign Arbitral Award, Perma No. 1 1990. Jakarta: Pustaka Kartini.
Hartono, Sri Rejeki, 2001 Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Cet. 4. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad, Abdulkadir, 2002 Hukum Asuransi Indonesia. Cet. 3.Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Prakoso, Djoko, 2004 Hukum Asuransi Indonesia. Cet. 5. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Rajagukguk, Erman. Arbitrase dalam Putusan Pengadilan. Cet. 1. Jakarta:
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v7i1.606
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE
View My Stats