Kepastian Hukum Penarikan Royalti Lagu dan/atau Musik Secara Komersial Terhadap Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Moch Fatkhur Rozi

Abstract


Abstrak

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dikarenakan UMKM merupakan salah satu roda pendorong laju ekonomi di era wabah COVID-19. Di sisi lain, Pemerintah mengeluarkan PP No. 56 tahun 2021 tentang Penarikan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Terdapat beberapa UMKM di sektor f&b seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah seperti pedagang kaki lima seringkali didapati memutar musik pada saat beroperasi. Pasal 3 ayat 1 PP No. 56/2021 menyebutkan bahwa, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti. Penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk layanan publik yang bersifat komersial disebutkan dalam Pasal 3 ayat 2 PP No. 56/2021. Ayat tersebut hanya menyebutkan beberapa sektor usaha saja tanpa mencantumkan jenis usaha yang termasuk dalam kategori UMKM. Melihat permasalahan yang menyangkut UMKM tersebut, perlu pengkajian lebih lanjut mengenai hakikat  merupakan layanan publik bersifat komersial. Rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu bagaimana pengaturan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik oleh Usaha Mikro Kecil Menengah? Tujuan khusus penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memutar lagu dimana masuk kedalam kategori bentuk layanan publik bersifat komersial. Metode yuridis normatif dipilih menjadi tipe penelitian dalam penulisan ini dengan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual, Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Metode deduktif dipilih sebagai metode analisa bahan hukum dalam penulisan. Hasil yang diperoleh dari pembahasan meliputi. Penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara komersial dalam layanan publik yang bersifat komersial harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kekayaan Intelektual (LMKN).  yang merupakan layanan publik yang sifatnya komersial juga terkena ketentuan tersebut, tetapi besaran biaya royalti yang harus dibayarkan belum ditentukan secara spesifik. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang memberikan kepastian hukum terkait pembayaran royalti bagi UMKM.

Kata kunci: UMKM, Kepastian Hukum, Royalti

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v21i2.22970

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats