Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Asing di PT. Primo Indo Ikan, Bali Menurut Undang-Undang BPJS

Mutiara Choirunnisa

Abstract


Abstrak

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia tidak dapat dipungkiri, dan pada prinsipnya penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia adalah mereka yang dibutuhkan dalam dua hal, yaitu tenaga kerja asing yang membawa modal dan membawa keahlian dalam hal pengetahuan. Selain dari dua hal tersebut, secara umum tidak diperbolehkan dan harus mengutamakan tenaga kerja dari Indonesia. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lokal maupun asing wajib mendaftarkan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) untuk menjamin kehidupan sosial para pekerjanya. Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Jaminan sosial ini ditunjukkan kepada masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di Indonesia. Peraturan mengenai BPJS bagi tenaga kerja asing tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) Undnag-Undang BPJS yang menjelaskan bahwa Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun pelaksanaan BPJS di PT Primo Indo Ikan, Pelabuhan Benoa Bali bertentangan dengan ketentuan mengenai pelaksanaan BPJS bagi Tenaga Kerja Asing dalam Undang- Undang BPJS. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan jaminan sosial bagi tenaga kerja asing di PT Primo Indo Ikan, Pelabuhan Benoa Bali dan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja asing di PT Primo Indo Ikan, Pelabuhan Benoa Bali apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja dan juga undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan hasil penelitian pemberian jaminan sosial bagi tenaga kerja asing di PT Primo Indo Ikan, Pelabuhan Benoa Bali bertentangan dengan undang-undang.

Kata Kunci: PT. Primo Indo Ikan, Tenaga Kerja Asing, Jaminan Sosial



Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v21i1.22962

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats