PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL NIKRAGUA DENGAN AMERIKA SERIKAT DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Prasasti Dyah Nugraheni1

Abstract


Abstrak

Abstrak. Berbagai peristiwa internasional yang terjadi di dunia ini telah dicatat dalam suatu hukum internasional yang berlaku bagi seluruh masyarakat internasional. Sehingga untuk menyelesaikan berbagai perdamaian internasional yang telah terjadi tersebut, biasanya para negara yang terlibat membuat suatu perjanjian perdamaian sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan berbagai perdamaian internasional tersebut dan mencegah terjadinya suatu perang antar negara. Hal ini menunjukkan bahwa untuk menyelesaikan perdamaian internasional yang telah terjadi diperlukan adanya kesepakatan antar negara sebagai jalan keluar. Permasalahan yang ditulis oleh penulis dalam jurnal ini adalah penyelesaian penyelesaian internasional yang terjadi antara negara Nikaragua dengan negara Amerika Serikat. Dalam jurnal ini, penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif dan yuridis, yaitu suatu penulisan hukum yang dilaksanakan dengan cara menganalisis bahan hukum sekunder atau bahan pustaka untuk mencari penyelesaian masalah terhadap suatu permasalahan hukum yang timbul serta menggunakan pendekatan masalah yang berdasarkan pada undang-undang atau aturan hukum umum mengenai penyelesaian penyelesaian internasional yang terjadi antara negara Nikaragua dan negara Amerika Serikat dan pendekatan masalah yang berdasarkan pada landasan konseptual. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pada kasus ini merupakan penegakan hukum internasional yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Internasional dimana negara Nikaragua telah menjalankan cara-cara penyelesaian internasional yang sesuai dengan prosedur hukum internasional, akan tetapi negara Amerika Serikat menolak keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional.

Kata Kunci: Amerika Serikat; Mahkamah Internasional; Nikaragua; Penyelesaian Sengketa Internasional

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v20i2.22958

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats