PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL TIDAK TERDAFTAR DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Merek memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan. merek berfungsi sebagai tanda pengenal atau pembeda ataupun sebagai penunjuk asal barang. Merek juga berperan sebagai paralel dalam menghubungkan produsen dengan konsumen untuk memudahkan konsumen dalam menentukan atau memiliih produk yang diinginkan. Namun pelanggaran merek masih kerap terjadi khususnya terhadap merek terkenal yang tidak terdaftar di Indonesia. Penelitian ini menganilisis tentang perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal yang mana haknya dirugikan akibat terjadinya pelanggaran merek. Penelitian ini menggunakan Teori Perlindungan Hukum dan Teori Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo untuk mengajukan argument bahwa perlindungan hukum dan upaya hukum dapat diberikan terhadap merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia ketika terjadi pelanggaran tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pendaftaran Merek, Merek Terkenal
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32528/faj.v20i2.22956
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats