Perbandingan Perlindungan Hukum Nasabah Bank Antara Indonesia Dengan Singapura Pasca Pemberlakuan Automatic Exchange Of Information (AEOI) di Bidang Perpajakan

Aris Yuni Aris

Abstract


Abstrak

Sejak diterapkannya penerapan pelaporan otomatis informasi keuangan antar negara atau dikenal dengan istilah pertukaran informasi otomatis. Pengaturan kerahasiaan bank mempunyai beberapa pengecualian, antara lain di Indonesia dan Singapura. Ada ketidakharmonisan dalam pengaturan ini. Kerangka teori dan konseptual yang digunakan sebagai alat analisis berupa teori perlindungan hukum, teori rahasia bank, serta konsep perlindungan hukum sebagai hak konstitusional, konsep rahasia bank, konsep pelaporan informasi keuangan berbasis perpajakan. Sebagai penelitian normatif dengan beberapa pendekatan, antara lain pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, historis, dan pendekatan hukum komparatif. Dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Ada dua permasalahan yang menjadi substansi penelitian ini, yaitu bagaimana perlindungan hukum nasabah bank antara Indonesia dan Singapura pasca penerapan AEOI, dan bagaimana konsep ideal di kedua negara tersebut. Kesimpulannya, perlindungan hukum nasabah bank di kedua negara pada dasarnya bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi nasabah bank namun terdapat pengurangan dengan beberapa pengecualian pada dasar kepentingan umum. Konsep pengaturan kedepannya adalah adanya rumusan baru mengenai batasan kerahasiaan bank dan harmonisasi antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya.

Kata Kunci : Perlindungan hukum AEOI, Perpajakan


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v20i2.22954

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats