Rekonstruksi Kewenangan Permohonan Kepailitan oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia terhadap Perusahaan Asuransi
Abstract
Abstrak
Kewenangan Permohonan Kepailitan secara umum berada pada pihak kreditur yang memiliki piutang jatuh tempo dan bisa ditagih, namun berbeda halnya jika perkara kepailitan berada dalam ruang lingkup usaha perasuransian. Pasca dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kewenangan permohonan kepailitian perusahaan asuransi diatur secara spesifik dan hanya melekat kepada OJK. Namun keadaan tersebut akan bermasalah jika kemudian terdapat permohonan kepailitan oleh kreditur kepada OJK dan kemudian OJK tidak mengambil sikap atas permohonan tersebut, baik menolak atau menerima. Pada sisi lain berdasarkan ketentuan UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dikenal norma baru fiktif positif yang bermakna diam adalah tindakan menyetujui. Atas dasar hal tersebut kreditur yang meminta permohonan kepailitan perusahaan perasuransian mengambil jalan untuk melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan harapan PTUN dapat mengkualifikasi tindakan OJK tersebut sebagai tindakan fiktif positif sekaligus juga mengkualifikasi OJK sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan kompetensi absolut bagi sikap diam OJK dalam hal permohonan kepailitian perusahaan asuransi, sehingga didapatkan kepastian hukum terkait situasi tersebut.Luaran yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah ditetapkannya rekomendasi terkait pengadilan mana yang paling berwenang terkait gugatan sikap diam OJK dalam hal permohonan kepalitian perusahaan asuransi sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam lingkup usaha perasuransian.
Kata kunci: pailit, Perusahaan asuransi, PTUN
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32528/faj.v20i2.22953
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats