Tinjauan Hukum Internacional Terhadap Putusan Makamah Internacional(International Court Of Justice)Tentang Senketa Maritim Antara Somalia Dan Kenya

Joel Antonio Freitas

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis awal mula sengketa maritim antara Kenya dan Somalia (2) untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa maritim antara Kenya dan Somalia dalam perspektif hukum internasional. Kedua negara telah mengalami sengketa maritim atas batas laut lebih dari 100.000 km persegi dasar laut di perairan Samudera Hindia. Mereka mulai bersengketa setelah Somalia menuduh Kenya secara ilegal memberikan hak eksplorasi sumber daya di perairan kepada perusahaan multinasional Total dan Eni. Seperti yang telah dinyatakan oleh Kenya, perairan di lepas Pantai Afrika Timur adalah salah satu prospek eksplorasi minyak terpanas di dunia dan daerah yang diperebutkan memiliki cadangan hidrokarbon. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa batas laut telah memperburuk hubungan diplomatik antara Kenya dan Somalia yang sebenarnya harus dihindari oleh kedua negara. Sebelum membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ), kedua negara sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui negosiasi bilateral,   namun   kasus   tersebut   masih   belum terselesaikan. Oleh karena itu, Somalia memutuskan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v22i1.22461

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats