Implementasi Rehabilitasi Mental Bagi Anak Korban Kejahatan Seksual

lutfian ubaidillah, Muhammad Rifky Darmawan

Abstract


Anak korban kekerasan seksual mempunyai hak-hak yang diatur sebagaimana tertulis dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang harus dipenuhi oleh Penyidik, Pekerja Sosial, Penyuluh Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Jaksa Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat. Meski tidak ada kewajiban, namun demi kepentingan terbaik bagi anak. Adapun terhadap tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2022/PN Jmr, mulai dari tahap penyidikan, tuntutan hingga hukuman pengadilan, anak belum mendapatkan perlindungan hukum berupa rehabilitasi. Jika dihubungkan dengan Teori Positivisme Austin dan Teori Progresif Rahardjo serta kebaruan hukum yang ingin dilakukan pemerintah agar lebih efektif dalam menangani permasalahan anak korban kekerasan seksual, maka akan dihasilkan 3 pertanyaan penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan-undangan, kasus, dan konsep dengan jenis penelitian yuridis normatif. Pemenuhan terkait rehabilitasi anak korban mengungkapkan seksual dalam Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2022/PN Jmr masih belum terlaksana. Penyidik, Jaksa, dan Hakim hanya fokus mengadili tersangka. Hal ini pada dasarnya menurut Teori Positivisme dengan peraturan-peraturan-undangan, namun tidak dengan Teori Progresif yang tidak selalu merujuk pada peraturan-peraturan-undangan dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat. Sehingga kedepannya perlu adanya kebaruan hukum terkait dengan kewajiban rehabilitasi mental bagi anak korban kekerasan seksual dan aparat penegak hukum lebih memperhatikan hak-hak anak korban kejahatan agar dapat mengembalikan kondisinya seperti semula.


Keywords


Kata Kunci : Korban Anak ; Pemenuhan Rehabilitasi

Full Text:

PDF

References


A'an Efendi, SH, Susanti, DO, & SH, M. (2023). Teori Ilmu Hukum . Media Prenada.

Amin, R. (2021). Hukum perlindungan anak dan perempuan di Indonesia . Yogyakarta: Penerbitan mendalam.

Aprilianda, N. (2017). Perlindungan anak korban kekerasan seksual melalui pendekatan keadilan restoratif . Arena Hukum, 10(2), 309-332.

Atmadja, INPB, & Budiartha, I. (2018). Teori-teori hukum . Malang: Setara Pers.

Aulia, MZ (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi . Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159-185.

Budiarti, AI, Maharani, M., Tarigan, M., Ashila, BI, Wicaksana, DA, & Saputro, AA (2022). Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia (Indeksasi Terhadap Putusan Pengadilan Tahun 2018–2020). Jakarta: Lembaga Penelitian Peradilan Indonesia (IJRS).

Hadi, Ahmad & Mukhlis. (2012). Kriminologi & Viktimologi . Banda Aceh: Universitas Syah Kuala.

Harun, R. (2015). Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak . Lex Kejahatan, 4(4). .

Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual . JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1-10.

Mariani, Y. (2016). Studi Meta Analisis Upaya Negara Terhadap Perlindungan Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia . Jakarta: Percetakan Pohon Cahaya.

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Media Prenada .

Noviana, I. (2015). K ekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya . Sosio Informa, 52819 .

Prakoso, Abintoro . ( 2016 ). Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak . Yogyakarta : Aswaja Pressindo .

Waluyo, B. (2022). Vitikmologi: Perlindungan Korban dan Saksi . Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v22i1.22443

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats