PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA ATAS PELANGGARAN SERTIFIKAT HALAL
Abstract
Secara garis besar pengaturan produk halal di Indonesia terbagi dalam dua perode, yakni peraturan perundangan sebelum berlakunya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan setelah disahkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014. Sebelum UU JPH disahkan, pengaturan tentang produk halal dan label halal tersebut pada Undang-Undang Pangan Nomor 7 Tahun 1996 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun. Pada ketiga peraturan perundangan tersebut ditemukan sejumlah perbuatan yang dapat diancam pidana karena pelanggaran label. Berdasarkan penelitian lebih lanjut ditemukan bahwa sistem pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pelanggaran sertifikat halal ini ada dua macam, yakni: sistem pertanggungjawaban pidana langsung dan sistem pertanggungjawaban pidana pengganti bagi korporasi serta sistem pertanggungjawaban pidana berdasar kesalahan karena kesengajaan bagi perseorangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, 2008, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Perkembangan dan Penerapannya, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015.
KN Sofyan Hasan, Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif. Regulasi dan Implementasi di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014
LPPOM MUI, Panduan Umum Sistem Jaminan Halal, Jakarta, 2008
Mashudi, Konstruksi Hukum dan Respon Masyarakat terhadap Sertifikasi Produk Halal. Studi Socio-Legal terhadap Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015
Muladidan Dwidja Priyatno, Pertanggung¬jawabanPidanaKorporasi, Kencana, Jakarta, 2010
Mohammad Daud Ali, Asas-asas Hukum Islam (Hukum Islam 1) Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 1990
Nasarudin Umar, Antara Negara dan Agama Negara, Kementerian Agama RI, Jakarta,
PenjelasanUndang–undangNomor 33 Tahun 2014 tentangJaminanProduk Halal.
Sekarang menjadi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kementerian Kesehatan.
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan
Lampiran Putusan Perkara Kasasi Nomor. 57 K/PID.SUS/2014
Lampiran Putusan Perkara Kasasi Nomor. 57 K/PID.SUS/2014
Lampiran Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor:706/Pid/B/2015/PN Bdg,
http://kemenag.go.id/file/dokumen/AntaraNegara.pdf
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v15i1.2077
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats