KAJIAN YURIDIS ALIH FUNGSI KAWASAN HUTAN UNTUK PERTAMBANGAN EMAS DI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Dualisme kepentingan antara pemanfaatan sumber daya mineral dan penjagaan kawasan hutan menjadi isu utama di dalam penelitian ini. Kedua isu ini mengemuka dikarenakan tidak ada titik temu yang bersifat menyatukan kedua kepentingan secara adil dan obyektif. Hal ini dapat dimaklumi mengingat secara filosofis, pengaturan kedua objek ini saling bertentangan antara satu dengan yang lain. Filosofi pertambangan mineral dan sumber daya alam adalah memanfaatkan sumber daya mineral, dengan cara melakukan penambangan, baik secara terbuka maupun bawah tanah. Sedangkan filosofi kehutanan adalah bagaimana caranya semaksimal mungkin mempertahankan (bahkan) menambah kawasan hutan yang telah ada. Dua kutub yang saling bertentangan ini semakin diperparah dengan adanya ego sektoral yang semakin meruncing sehingga masing-masing sektor merasa berhak dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola. Oleh karena, alih fungsi kawasan hutan untuk pertambangan mineral (emas) penting untuk dibahas agar kedua kepentingan dapat terfasilitasi dengan baik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akib, Muhammad, Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Holistik-Ekologis, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.
Hardjasoemantri, Kusnadi, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2012.
Rangkuti, Sri Sundari, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya, 2000.
Sumardjono, Maria S.W., dkk, Pengaturan sumber Daya Alam dii Indonesia: Antara yang tersurat dan tersirat,Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.
Suparji, Penanaman Modal Asing di Indonesia; Insentif v. Pembatasan, Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, 2008.
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v15i1.2074
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats