PRINSIP NONDISKRIMINASI DALAM DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA

Charis Tantia Firismanda

Abstract


Berlakunya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 membawa perubahan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Diterapkannya Restorative Justice atau keadilan restoratif yang diwujudkan dengan Diversi diharapakan untuk dapat melindungi anak dari stigma negatif di masyarakat dan untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Bagaimanapun anak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib untuk dilindungi, tidak terkecuali anak pelaku tindak pidana. Diversi wajib untuk dilaksanakan dalam proses perkara anak mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di Pengadilan. Namun, dalam pelaksanaannya tidak semua anak dapat diselesaikan melalui upaya diversi. Bagi anak yang ancaman pidananya di atas 7 (tujuh) tahun dan merupakan pengulangan tindak pidana tidak boleh diselesaikan melalui diversi. Padahal di dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 dijelaskan bahwa salah satu landasan dilaksanakannya sistem peradilan pidana anak adalah adanya prinsip nondiskriminasi. Dengan adanya prinsip nondiskriminasi seharusnya tidak ada pembatasan untuk dilaksanakan upaya diversi dalam setiap tahap penegakan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Kata Kunci : Sistem Peradilan Pidana Anak, Restorative Justice, Diversi, Anak dan Prinsip Nondiskriminasi


Full Text:

PDF

References


Buku

Djamil, M. Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum : Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia : Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung, 2009

Prakoso, Abintoro, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013

Peraturan Perundang - Undang

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara No. 76 Tahun 1981)

Undang – Undang Nomor 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Nomor 3 Tahun 1997 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668)

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)

Undang – Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2012 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010 tentang Perubahan Batas Usia Minimal Anak

Instrumen Internasional

Konvensi tetang Hak – Hak Anak (The Convention on the Rights of The Child)

United nations standard minimum rules for the administration of juvenile justice (The Beijing Rules)

Jurnal

Marlina, “Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”,Jurnal Equality Vol. 13 No. 1 Februari 2008

Skripsi

Rika Sofianti, “Diversi Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum”, Skripsi,Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2006




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v16i2.2046

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats