Keterkaitan Percobaan atau Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika
Abstract
Dalam ketentuan yang terdapat dalam pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, ternyata terdapat suatu hal yang menarik untuk dikaji adalah terkait dengan pemahaman unsur percobaan atau permufakatan jahat dalam ketentuan pasal tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa dalam hukum pidana di Indonesia mengenai pemahaman tentang percobaan dan permufakatan jahat dengan tegas dibedakan dalam pengertiannya. Ketentuan pada pasal 132 ayat 1 UU Narkotika menyatukan kedua hal tersebut dalam satu pasal meskipun ada frase kata “atau” yang menjembatani antara unsur kata percobaan dan permufakatan jahat tersebut. dalam hasil analisis pasal tersebut, ditemukan bahwa unsur pasal kata permufakatan jahat sebagaimana diartikan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih, maka dalam hal ketentuan pasal ini, maka apabila dua orang yang tertangkap sebelum melakukan delik yang selesai sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, maka hal ini bukanlah dikatakan sebagai percobaan saja tapi sudah merupakan tindak pidana yang selesai apabila ada dua orang atau lebih melakukan kesepakatan sebagaimana tindak pidana yang ditentukan dalam pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tersebut, namun jika pelakunya hanyalah seorang maka, pelaku yang dikenakan akan pasal tersebut dianggap melakukan suatu percobaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 132 ayat (1)UU Narkotika
Kata Kunci : percobaan, permufakatan jahat, narkotikaFull Text:
PDFReferences
Drs. P.A.F. Lamintang,S.H., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru, 1984).
Jan Remmelink, Hukum Pidana, Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama, 2003).
Prof.Dr.Teguh Prasetyo,S.H.,M.Si, Hukum Pidana, Edisi Revisi, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2014).
Prof.Moeljatno, S.H., Hukum Pidana, Delik-Delik Percobaan Delik Delik Penyertaan,(Jakarta:PT.Bina Aksara, 1983).
Eddy O.S.Hiariej, Hukum Pidana, Buku Materi Pokok HKUM4203/4SKS/Modul 1-12, ( Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2014).
Schaffmeister,D., N. Keijzer, dan E. PH. Sutorius, Hukum Pidana, Editor: J.E. Sahetapy, Hukum Pidana, (Yogyakarta: Liberty,1995).
Media online
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt552b7aa9d04bf/tentang-percobaan-tindak-pidana-poging, diunduh tanggal 21 Januari 2017, pukul 06.38 Pm
http://www.lutfichakim.com/2016/03/samenspanning.html, diunduh tanggal 22 januari 2017, 4.43 WIB
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v16i2.2043
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats